INFO:
12 Agustus 2024

Bapak/Ibu Yth,
Kami informasikan kembali. Berdasarkan peraturan baru KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA RI (KOMINFO) perihal Kewajiban Memenuhi Ketentuan Jual Kembali Jasa Telekomunikasi dengan nomor surat: B-2585/DJPPI.6/PI.05.03/02/2024.

Dengan ini saya ingin sampaikan bahwa kami akan menerapkan peraturan tersebut untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari.

Oleh karena itu, saya ingin menghimbau kepada bpk/ibu agar melakukan pembayaran Wi-Fi tepat Waktu sesuai tanggal jatuh tempo yang sudah ditentukan masing-masing.

Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Salam Hormat,

Nurul Jalal
CEO Rinjan Meida

www.rinjanmedia.com